Baca Juga: Laut Kaombo di Wabula, Warisan Kesultanan Buton yang Masih Dilestarikan
Kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 JO pasal 18 ayat 1 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Kedua tersangka belum dilakukan penahanan. Karena masih akan dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara," ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Muna, Sahrir mengungkapkan, untuk melengkapi berkas, kedua tersangka bersama saksi-saksi lain masih akan dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Samakan Persepsi, 90 BUMDes Dilatih Tata Kelola Keuangan
