Selain itu, tim kuasa hukum melaporkan seseorang berinisial DG pada 24 September 2026. Mereka juga menginventarisasi sejumlah akun yang diduga menyebarkan narasi pencemaran nama baik.

Ramainya pencarian dengan kata kunci video viral Miss Cendut, Bilqis Banyuwangi, Bilqis Luvena, hingga tautan video berdurasi 27 detik turut menjadi perhatian dari sisi keamanan digital. Pengguna media sosial perlu membedakan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dari tautan yang tidak jelas sumbernya.

Praktisi keamanan siber Muhammad Bella Buay Nunyai mengingatkan bahwa rasa penasaran terhadap konten viral dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan digital untuk menjebak pengguna melalui tautan phishing.

Tautan semacam itu dapat mengarahkan pengguna ke halaman palsu yang dirancang menyerupai layanan resmi. Pelaku kemudian berupaya memperoleh informasi sensitif, seperti nama pengguna, kata sandi, kode OTP, atau PIN perbankan.

“Jika korban terpedaya mengisi data pribadi, username, password, hingga kode OTP perbankan atau PIN di halaman palsu tersebut, seluruh akses akun hingga rekening bisa dibobol,” terang Bella.