MEDAN, TELISIK.ID - Dua Anggota TNI AD yang berdinas di Brigif 7 Rimba Raya atau di bawah jajaran Kodam I Bukit Barisan, diamankan oleh Direktorat Narkoba Bareskrim Polri usai mencuci mobil di depan markas Yonif Mekanis 121 MK, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Kedua anggota TNI AD aktif yang diamankan adalah Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Herman. Selain mengamankan anggota TNI AD, polisi juga menangkap dua orang status warga sipil.

Dari empat orang itu, polisi mengamankan satu unit mobil Toyota Fortuner BK 1020 LE yang di dalamnya ada narkoba jenis sabu sebanyak 75 Kg dan 40 ribu butir pil ekstasi.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan, adanya pengamanan dua oknum TNI AD dan dua warga sipil.

"Iya, ada empat orang diamankan," ungkapnya, Rabu (7/12/2022).