Baca Juga: Kejati Sumatera Utara Didukung Bongkar Dugaan Korupsi di PDAM Tirtanadi
Tim penyidik kejaksaan telah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam kasus tersebut. Sejumlah pihak terkait hal itu juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Selanjutnya dilakukan gelar perkara atas hasil pemeriksaan kasus tersebut. Dari hasil ekspose (gelar perkara), ditemukan alat bukti permulaan yang cukup hingga ditetapkannya dua oknum PNS itu sebagai tersangka. Kami akan berkomunikasi dengan penyidik, apakah keduanya akan ditahan atau tidak," jelasnya.
Terpisah, pengamat hukum Kota Medan, Sumatera Utara, Sozato Gea, meminta pihak kejaksaan mendalami kasus itu.
