KENDARI, TELISIK.ID - Satu lagi kasus pencurian mobil dengan modus pecah kaca berhasil diungkap oleh Polresta Kendari, Rabu (13/3/2024). Pelaku yang berhasil ditangkap adalah dua orang pria berinisial RA (50 tahun) dan HE (39 tahun), keduanya bekerja sebagai wiraswasta.

Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Aris Tri Yunarko, didampingi Wakapolresta Kendari AKBP Saiful Mustofa, menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah melakukan penyelidikan intensif terhadap kasus pencurian dengan kekerasan yang sering terjadi di wilayah hukum Polresta Kendari.

Nomor Laporan Polisi untuk kasus ini adalah LP/64/II/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sultra, tanggal 06 Februari 2024.  Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku, mencakup beberapa pecahan kaca jendela mobil Ford Fiesta warna ungu dengan nomor polisi DT 1743 DE, satu unit laptop Lenovo ThinkPad T480 warna hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver/abu-abu dengan nomor polisi DT 5150 AE.

Dari hasil interogasi, keduanya mengakui telah melakukan sejumlah aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil di sekitar Kendari.

Baca Juga: Tetap Waspada, Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil Masih Berkeliaran