"Untuk pengalokasian 2?ri belanja daerah yang bersumber dari DAU dan DBH tersebut, mungkin ke depan akan dilakukan semacam prinsip perencanaan ulang sehingga Oktober, November, Desember tahun ini sudah dapat dialihkan secara langsung kepada masyarakat," katanya.
Kata dia, peruntukannya bisa dalam bentuk intervensi pasar (pasar murah) dan juga dapat dialokasikan dalam program-program lain, seperti pemberian tanaman jangka pendek yang cepat tumbuh dan panen berupa cabe dan sayur-sayuran kepada masyarakat untuk dibudidayakan.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Harga, Pemkab Kolaka Utara Siap Gelar Pasar Murah
