Baca Juga: Manfaatkan Potensi Lahan Tidur, Dinas Pertanian Butur akan Siapkan Bibit Sapi

"Kami mohon doanya, semoga aparat TNI yang sedang bertugas diberikan keselamatan untuk melaksanakan tugas melindungi masyarakat dan pengabdian kepada NKRI," harapnya.

Untuk diketahui, mengutip merdeka.com, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, dasar penetapan KKB teroris yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Disebutkan bahwa teroris adalah orang yang merencanakan, menggerakkan siapa dan mengorganisasikan teroris.

Sementara itu setiap tindakan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban secara massal atau kerusakan terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dengan motif ideologi, politik, dan keamanan. (C)

Reporter: Fitrah Nugraha