Ia disebut bertugas mencarikan pelanggan bagi kedua perempuan tersebut melalui aplikasi MiChat yang kerap digunakan sebagai sarana transaksi pada 2022 silam.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi, menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. “Penyidik masih mengembangkan kasus ini,” kata Ketut Sukadi, sebagaimana dikutip dari iNews, Minggu (22/3/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan bahwa LL dan DZ mematok tarif layanan berkisar antara Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu untuk sekali pertemuan singkat.

Dari jumlah tersebut, sebagian hasil harus disetorkan kepada DB sebagai perantara, dengan nominal sekitar Rp50 ribu per pelanggan.

Selain itu, biaya lain juga dipotong untuk kebutuhan operasional, termasuk pembayaran kamar hotel yang mencapai Rp150 ribu. Skema pembagian ini menjadi bagian dari temuan awal yang kini tengah didalami oleh penyidik.