Baca Juga: Re-Akreditasi Puskesmas di Kolaka Timur Diharapkan Raih Hasil Paripurna
Salah satu cara untuk menilai mutu dan kualitas pelayanan puskesmas, dilakukan dengan akreditasi. Dengan implementasi standar akredaitasi, akan menjamin manajemen puskesmas, penyelenggaraan program kesehatan, dan pelayanan klinis telah dilakukan secara berkesinambungan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No 34 tahun 2022 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, akreditasi Puskesmas adalah pengakuan terhadap Puskesmas yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah dinilai bahwa Puskesmas telah memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan secara berkesinambungan.
Baca Juga: Puskesmas Mekar Penyedia Tunggal Vaksin Rabies di Kendari, Intip Fasilitasnya
Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan, Puskesmas wajib diakreditasi secara berkala minimal lima tahun sekali. Tujuan akreditasi puskesmas adalah untuk membina puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan primer dalam upaya untuk berkelanjutan memperbaiki sistem pelayanan dan kinerja yang berfokus pada kebutuhan masyarakat, keselamatan, dan manajemen risiko.
