BAUBAU, TELISIK.ID - Tak terima anaknya menjadi korban dugaan pencabulan, Ibu berinisial N melaporkan LS ke pihak kepolisian, Rabu (16/2/2022).

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Prakoso membenarkan perihal tersebut.

"Pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 telah datang seseorang di kantor Polres Baubau melaporkan tindak pidana persetubuhan," tutur Kapolres Baubau, Sabtu (19/2/2022).

"Pelapor adalah perempuan N umur 42 tahun, alamat Kelurahan Kaisabu Baru Kecamatan Sorawolio Kota Baubau," lanjutnya.

Adapun yang menjadi korban pencabulan tersebut adalah R dan temannya H yang keduanya masih berstatus sebagai pelajar SMP.