MEDAN, TELISIK.ID - Dua terduga pelaku tindak pidana perjudian dan narkoba yang diamankan dari Jermal 15, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara diduga telah dilepaskan oleh pihak kepolisian.
Informasi yang dihimpun, keduanya adalah pria berinisial SA dan FA. Mereka diamankan ketika pihak Direktorat Reserse Narkoba dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara melakukan penggerebekan di Jalan Jermal 15 beberapa pekan lalu.
Salah satu sumber yang enggan menyebutkan identitasnya mengaku keduanya sudah dipulangkan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Polisi dan PPATK Berkoordinasi Dalami Dugaan TPPU AKBP Achiruddin Hasibuan
"Jadi, keduanya ini awalnya ditangkap saat ada razia di Jalan Jermal 15. Tapi saat ini, keduanya sudah dipulangkan oleh pihak kepolisian," kata sumber kepada awak media, Minggu (30/4/2023) siang.
