WAKATOBI, TELISIK.ID - Kasus pembusuran yang melukai seorang remaja berinisial H (15) di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (22/9/2026) melibatkan anak di bawah umur.
Korban dan dua terduga pelaku berinisial AJ dan IR diketahui masing-masing masih berusia 16 tahun.
Kedua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam aksi pembusuran yang melukai korban.
Kasat Reskrim Polres Wakatobi, AKP Risman, mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait kejadian tersebut dan langsung membentuk tim untuk melakukan penyelidikan.
“Dengan laporan dan aduan tersebut, kami telah membentuk tim guna melakukan penyelidikan,” kata Risman kepada telisik.id, Kamis (24/9/2026).
