Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua terduga pelaku pada malam kejadian. Keduanya kini diamankan di Mapolres Wakatobi untuk menjalani proses hukum.

“Terduga pelaku kami amankan pada malam kejadian itu juga. Keduanya saat ini sedang menjalani proses dan diamankan di Polres Wakatobi,” ujarnya.

Berdasarkan kronologi, kejadian bermula sekitar pukul 19.30 Wita saat AJ, IR, dan LMH bersama beberapa orang lainnya sedang membakar dan menyantap kepala ikan di kawasan Bypass Marina.

Sekitar pukul 20.00 Wita, sekelompok orang tak dikenal melintas dan diduga melepaskan anak panah ke arah kelompok tersebut. AJ, IR, dan LMH kemudian melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor.

Sekitar pukul 20.30 Wita, mereka berpapasan dengan korban yang sedang berboncengan dengan temannya di Jalan Poros Wandoka, Lingkungan Woua, Kelurahan Wandoka Selatan. AJ diduga melepaskan anak panah yang mengenai lengan kanan korban.