Korban kemudian melarikan diri bersama temannya, dan sekitar pukul 21.00 Wita melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Wakatobi. Korban selanjutnya mendapat penanganan medis di RSUD Kabupaten Wakatobi.

Risman menegaskan, perkara ini tidak diproses seperti perkara pidana orang dewasa karena seluruh pihak yang terlibat masih berstatus anak.

“Korban maupun pelaku semuanya anak di bawah umur,” kata Risman.

Para terduga pelaku disangkakan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan. (C)

Penulis: Zulkifli Herman Tumangka