KENDARI, TELISIK. ID - Rapat koordinasi membahas persoalan koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang beroperasi di pelabuhan Kendari Newport Bungkutoko, memutuskan TKBM Karya Bahari dan Tunas Bangsa Mandiri (TBM) diperbolehkan bekerja di pelabuhan Kendari New Port.
Rapat yang digelar di Markas Komando Pangkalan Angkatan Laut Kendari, Selasa (11/10/2022) dihadiri oleh Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kendari, Pelindo Kendari, Dinas Koperasi Sulawesi Tenggara, Nakertrans serta kedua koperasi TKBM Karya Bahari dan Tunas Bangsa Mandiri.
Kepala KSOP Kedari, Agus Winartono mengatakan, dari rapat diputuskan 7 pointer kesimpulan, diantaranya, penunjukkan koperasi TKBM dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) atau Perusahaan Bongkar Muat (PBM) sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa terkait dengan angkutan perairan.
Baca Juga: Bappeda Sulawesi Tenggara Minimalisir Emisi Gas Rumah Kaca dengan Strategi dan Kebijakan
"Kesimpulan kedua, Koperasi TKBM wajib memiliki Nomor Induk Berusaha yang diverifikasi oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kota/provinsi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik," ungkapnya.
