"Terakhir dikembalikan tanggal 27 Juli lalu. Saat ini jumlah pengembalian baru sekitar Rp 114 juta," kata Sahrir, Jumat (6/8/2021).
Dengan telah adanya pengembalian tersebut, berarti sudah tidak ada masalah. Para wakil rakyat itu telah memiliki itikad baik, kendatipun pengembaliannya harus dicicil hingga masa jabatan berakhir.
"Intinya tidak ada masalah, teknis pengembalian tergantung kesepakatan, apakah gaji mereka dipotong setiap bulan atau lainnya. Pastinya, kelebihan itu harus dilunasi sebelum masa jabatan mereka berakhir," tutup mantan Kasi Pidsus Kejari Konawe itu. (C)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali
