MUNA, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna telah menerima amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan (PHP).
KPU akan melakukan rapat pleno penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Muna, LM Rusman Emba-Bachrun Labuta (TERBAIK) sebagai bupati-wakil bupati terpilih periode 2021-2026.
"Amar putusannya sudah kami terima," kata Halisi, Sekretaris KPU Muna, Kamis (18/2/2021).
Menurut Halisi, KPU berkewajiban melanjalankan perintah MK untuk menetapkan calon terpilih, terhitung lima hari kerja setelah putusan dibacakan. KPU pun telah mengagendakan rapat pleno penetapan pada Sabtu, 20 Februari.
Baca juga: Sengketa Pilwali Ditolak MK, PDIP Masih Dipercaya Pimpin Kota Surabaya
