KENDARI, TELISIK.ID - 20 hari penerapan tilang eletronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Kendari, tercatat sebanyak 2.979 pelanggaran terdeteksi. Pelanggaran lampu merah mendominasi, menyusul pelanggaran tidak menggunakan helm SNI dan sabuk pengaman.

"Terhitung sejak 22 septemper 2022, semenjak launching secara nasional sampai dengan sekarang tanggal 10 oktober 2022, jumlah pelanggaran tidak menggunkan helm sebanyak 641 pelanggar, melanggar lampu merah sebanyak 2.158 dan tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 180 pelanggar," jelas Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Rudika Harto.

Lebih lanjut Rudika menuturkan, karena ETLE masih dalam tahap sosialisas,i maka terhadap pelanggar hanya diberikan teguran.

"Harusnya kita melakukan penindakan mulai tanggal 22 september 2022. Karena berhubung kita masih melakukan sosialisasi selama satu bulan, jadi terhadap pelanggar kita hanya berikan teguran," tambahnya.

Baca Juga: ASI Sangat Penting untuk Cegah Stunting pada Anak