JAKARTA, TELISIK.ID – Proses pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025 terus bergerak maju, menghadirkan kesempatan nyata bagi tenaga non-ASN yang telah lulus seleksi untuk mengisi formasi di berbagai instansi pemerintah.
Skema kerja paruh waktu ini memberi ruang fleksibilitas jam kerja, berbeda dengan rekrutmen ASN reguler yang mewajibkan penuh waktu, sehingga membuka peluang lebih luas bagi tenaga kerja dari beragam latar belakang.
Melansir Tribunnews, Jumat (12/9/2025), sejumlah instansi pemerintah di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota resmi mengumumkan alokasi formasi yang siap ditempati.
Pengumuman tersebut menjadi langkah penting yang memberikan kepastian bagi para calon PPPK, baik mengenai jumlah formasi, lokasi penempatan, maupun tahapan administrasi berikutnya.
Peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan melengkapi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara daring, sebelum instansi mengusulkan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
