BOMBANA, TELISIK.ID - Sepanjang tahun 2022, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bombana (DP3A) mencatat 20 laporan dan aduan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.

20 kasus tersebut terbagi atas 18 kasus pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. Sementara 2 lainnya adalah kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga atau KDRT.

Dikatakan, Hasnawati Kasubag Tata Usaha UPTD P2TP2A Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bombana, dereran kasus pelecehan terhadap anak ditangani secara hukum oleh Polres Bombana.

Baca Juga: Sentra Meohai Kendari Lepas 19 Penyandang Disabilitas Setelah Dibekali Ilmu dan Keterampilan

"Meski sudah dalam penanganan kepolisian, Kami juga tetap menjalankan tupoksi kami yakni melakukan pendampingan terhadap korban, baik pendampingan psikologi maupun kesehatan fisik," ucap Hasnawati kepada Telisik.id melalui pesan WhatsAppnya, Selasa (27/12/2022).