KENDARI, TELISIK.ID - Sebanyak 2.000 narapidana dan pidana anak yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Sulawesi Tenggara menghirup udara bebas setelah mendapat remisi umum HUT ke-78 RI.
Ribuan narapidana itu bagian dari 273.826 narapidana dan pidana anak seluruh Indonesia yang mendapat remisi HUT ke-78 RI, Kamis (17/8/2023).
Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, selaku inspektur upacara secara simbolik menyerahkan remisi tersebut kepada empat perwakilan warga binaan di Lapas Kelas IIA Kendari.
Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Kunjungi Ketua Pengadilan Tinggi
Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara Silvester Sili Laba, remisi umum adalah masa pengurangan masa pidana yang diberikan disetiap peringatan HUT RI.
