"Penyerahan remisi umum hanya diberikan kepada narapidana dan pidana anak yang memenuhi syarat administratif dan substantif dan memperoleh predikat baik," ungkap Silvester Sili Laba.
Pada kesempatan tersebut Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi menyampaikan, sambutan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H Laoly, di mana ia mengatakan, pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun bentuk apresiasi dan pengahargaan bagi warga binaan pemasyarakatan yang bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis Pemasyarakatan secara teknis dan terukur.
Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Koordinasi dengan Gubernur Soal Remisi HUT ke-78 RI
Ia menyampaikan selamat kepada warga binaan yang menerima remisi, terutama bagi warga binaan yang bebas dan dapat kembali ke tengah masyarakat dan keluarga. Harapannya para narapidana yang menghirup udara bebas untuk berkontribusi secara aktif dalam pembangunan.
Para warga binaan diharapkan dapat melanjutkan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara di lingkungan tempat tinggalnya.
