"Sebenarnya kalau masyarakat umum sadar akan kewajiban zakat maka kami pastikan zakat harta dari masyarakat umum mungkin jauh lebih banyak nominalnya dibandingkan zakat ASN," pungkasnya.

Baca Juga: Bentuk Tim, Kecamatan LAUT NTT Siap Sukseskan TJPS 1000 Ha di Musim Kemarau

Diketahui, dilansir dari laman Baznas.go.id, delapan asnaf yang menerima manfaat zakat berdasarkan surat At-Taubah ayat 60 yakni:

  1. Fakir: mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin: mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
  3. Amil: mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  4. Mualaf: mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
  5. Hamba sahaya: budak yang ingin memerdekakan dirinya.
  6. Gharimin: mereka yang berutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
  7. Fisabilillah: mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
  8. Ibnus Sabil: mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah. (C)

Reporter: Muh. Risal H

Editor: Haerani Hambali