"Sebenarnya kalau masyarakat umum sadar akan kewajiban zakat maka kami pastikan zakat harta dari masyarakat umum mungkin jauh lebih banyak nominalnya dibandingkan zakat ASN," pungkasnya.
Baca Juga: Bentuk Tim, Kecamatan LAUT NTT Siap Sukseskan TJPS 1000 Ha di Musim Kemarau
Diketahui, dilansir dari laman Baznas.go.id, delapan asnaf yang menerima manfaat zakat berdasarkan surat At-Taubah ayat 60 yakni:
- Fakir: mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
- Miskin: mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
- Amil: mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Mualaf: mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
- Hamba sahaya: budak yang ingin memerdekakan dirinya.
- Gharimin: mereka yang berutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
- Fisabilillah: mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
- Ibnus Sabil: mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah. (C)
Reporter: Muh. Risal H
Editor: Haerani Hambali
