Padahal,  dengan pemberdayaan yang optimal, baik ke dalam (institusi) maupun ke luar (masyarakat), diyakini ketiga “kotak” tersebut akan sangat signifikan membawa perubahan kultural. Pada sturuktur organisasi Polri, Wakapolri adalah sosok yang “sekotak” dengan Kapolri; Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) kerap disebut sebagai “kotak ketiga” setelah Wakapolri.

Tugasnya, membantu Kapolri dalam  pengawasan, terutama demi pemberdayaan dan kelangsungan operasional secara tertib di intertnal, demi terpupuk modal kuat untuk memberi pelayanan terbaik kepada  masyarakat; Kabaharkam sosok tangan kanan Kapolri ketika berhadapan dengan masyarakat di desa, di laut, dan di udara.    

Polri menyadari, perubahan kultural sangat besar pegaruhnya ketika struktur mengayunkan instrumen pelayanan dan penegakkan hukum di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Kultur atau budaya merupakan hal mendasar bagi hampir semua perilaku dan tindakan manusia, tak terkecuali mereka yang  memiliki profesi yudikatif (juga legislatif dan eksekutif).

Antropolog senior, Koentjaraningrat (alm) dalam “Kebudayaan Mentalitas dan Pembangunan” melihat, banyak orang terutama para ahli ilmu sosial mengartikan konsep kebudayaan yang sangat luas, yaitu seluruh total dari pikiran, dan hasil karya manusia yang tidak berakar pada naluri, dan yang karena itu haya bisa dicetuskan  oleh manusia sesudah suatu proses belajar (2015: 2).

Sementara antropolog terkemuka Inggris, Sir Edward Burner Tylor (1832-1917) menulis, kebudayaan dipahami sebagai sesuatu yang sangat kompleks yang meliputi pengetahuan, keyakinan, moral, hukum, adat istiadat, bahkan juga kebiasaan-kebiasaan yang diperoleh individu dalam kehidupan masyarakat (Werui, 2014: 36).