Pasti, Polri bukan “susu sebelanga yang mudah dirusak oleh setitik nila”. Untuk itu, pimpinan Polri harus mampu memastikan, bahwa  tak sampai 1% saja dari 500 ribuan personelnya yang berbuat rancung.

Tetapi, jika di bawah 1% saja yang rancung ternyata mereka yang berada dilevel pemimpin, niscaya ia akan sangat memengaruhi yang dipimpin. Ini terutama lantaran lingkungan tak berani menolak “keenakan” yang menerpanya, meski itu bertentangan dengan tertib hukum serta moral etika.    

Lingkungan dan Role Model

Bagaimanapun sungguh tak terbayangakan sebuah negara tanpa polisi. Rasanya, mustahil ada di dunia ini. Polri sudah berusia 76 tahun atau 77 tahun bila berpatokan pada proklamasi Polisi Istimewa di Surabaya pada 21 Agustus 1945. Dapat Dikatakan Polri ada sejalan dengan bertumbuhnya Republik Indonesia.

Secara sederhana Polri tumbuh dalam tiga lingkungan besar politik yang amat memengaruhinya: Pasca proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945-1965; Era Orde Baru, 1965-1998; dan Reformasi 1998 hingga kini yang secara ekstrem mengubah Polri menjadi Polisi Sipil, sesuai Undang Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian. Dengan UU yang resmi diundangkan pada 8 Januari 2002, berarti Polri tinggal dua tahun lagi seperempat abad menjadi polisi sipil.