Menyebut suskes total atau sebaliknya sebagai polisi sipil professional di 23 tahun Reformasi, tentu dibutuhkan parameter yang total pula. Sunguh sebuah tantangan untuk menghapus warisan lama berupa  budaya kekuasaan agar dapat menepati Pasal 2 UU Kepolisian: Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. 

Persoalannya adalah bagaimana menjadi profesional dalam melaksanakan  Pasal 13 yang mengatur tugas pokok Polri: a) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, b) menegakkan hukum, dan c) memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.      

Amat jelaslah, akan berhadapan manusia polisi dengan khalayak manusia yang beragam dalam masyarakat Indonesia. Yang tak bisa diabaikan interaksi dalam lingkungan institusi Polri itu sendiri, mengingat disitulah akan terbangun suatu budaya. Dalam hemat penulis, tentu budaya yang diharapkan terbangun adalah budaya pelayanan dan penegakan hukum yang tertib dan mandiri, jauh dari pengaruh buruk apa pun, baik internal maupun eksternal.

Boleh jadi, lingkungan internal terdiri dari antara lain atasan, teman sejawat, tempat kerja, alat pendukung kerja, dan lain-lain yang dibalut oleh budaya institusi dan nilai-nilai yang ditanamkan oleh para pemimpin dalam institusional. Kesemuahannya akan menciptakan suasana lingkungan kerja yang berujung pada terbangunnya kultur institusi.    

Sejalan dengan hal tersebut, menjadi penting diraih dari setiap pergantian pejabat di Polri, adalah perubahan demi terbangunnya Polisi Indonesia yang tertib dan bermoral dalam memberikan pelayanan dan penegakan hukum.