Febry menyampaikan, detail teknis pemindahan ibu kota negara akan dituangkan dalam aturan-aturan turunan. Beberapa hal yang akan diatur ialah pelaksanaan dan pendanaan pembangunan, pengaturan tata kelola pemerintahan, serta penjelasan masa transisi.
Dia menilai pembuatan regulasi turunan UU IKN tidak memakan waktu lama. Pasalnya, pemerintah telah menyiapkan draf aturan teknis bersamaan dengan draf RUU IKN.
Situs resmi ikn.go.id juga mencantumkan rencana pemindahan ibu kota negara pada rentang waktu 2022-2024.
Pemindahan ibu kota negara akan disimbolkan dengan upacara peringatan hari ulang tahun kemerdekaan ke-79 di Nusantara.
Baca Juga: Jokowi Sebut 4 Calon Pemimpin Ibu Kota Negara Baru, Berikut Profilnya
