"Pemindahan tahap awal kawasan IKN (K-IKN), membangun infrastruktur utama seperti Istana Kepresidenan, Gedung DPR/MPR RI dan perumahan, juga meliputi pemindahan ASN tahap awal, pembangunan dan beroperasinya infrastruktur dasar untuk 500 ribu penduduk tahap awal," dikutip dari situs web resmi ikn.go.id.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah mengesahkan UU Ibu Kota Negara. Dengan undang-undang tersebut, ibu kota negara akan dipindah dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara.
Baca Juga: Bansos Tunai Rp 600.000 Segera Cair, Ini Kriteria Penerima
Perpindahan ibu kota negara menunggu aturan turunan UU IKN. Kendati demikian, selama aturan turunan belum terbit, DKI Jakarta tetap menyandang status ibu kota negara. (C)
Reporter: Fitrah Nugraha
