JAKARTA, TELISIK.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengusulkan agar Pemerintah Indonesia, dapat menetapkan tanggal 21 Agustus sebagai Hari Korban Terorisme Nasional.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, ada banyak korban yang berjatuhan di Indonesia akibat aksi terorisme.

"Mengingat banyaknya korban yang berjatuhan di negeri ini, baik luka-luka maupun meninggal dunia akibat aksi keji yang disebabkan ulah para teroris. Ini juga menandakan negara terus hadir untuk mereka (korban), serta tidak akan pernah sejengkal pun meninggalkan," kata Hasto dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/8/2021).

Lebih lanjut, tambah Hasto, saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap 413 permohonan kompensasi dari korban tindak pidana terorisme masa lalu.

"LPSK telah melakukan pendalaman terhadap 413 permohonan kompensasi dari korban tindak pidana terorisme masa lalu dan berhasil membayarkan kompensasi kepada 215 korban terorisme masa lalu, dengan total besaran yang dibayarkan senilai Rp 39,2 miliar di luar dari 413 pengajuan tersebut," ujar Hasto.