Menurut Hasto, kehadiran negara untuk korban terorisme sejatinya telah diwujudkan melalui serangkaian upaya pemulihan dan pemenuhan hak oleh LPSK.

Kehadiran itu dalam bentuk bantuan medis, psikologis, maupun rehabilitasi psikososial.

"Terlebih, setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, korban terorisme di masa lalu juga dinyatakan berhak untuk mendapatkan kompensasi (ganti rugi dari negara)," kata dia.

Untuk diketahui, setiap 21 Agustus diperingati Hari Internasional untuk Peringatan dan Penghormatan kepada Korban Terorisme.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD, pada pukul 10.00 WIB secara nasional memimpin upacara aksi hening suara dan hening aktivitas selama 2 menit dilaksanakan melalui virtual yang dihadiri 300-an peserta.