“Verifikasi administrasi merupakan penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen syarat dukungan dan dokumen bakal calon sebagai pemenuhan persyaratan calon DPD RI menjadi peserta Pemilu anggota DPD RI,” paparnya.
Setelah verifikasi administrasi, menurut Insan akan dilakukan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu. Lalu, setelah itu dilakukan verifikasi administrasi perbaikan kesatu, akan dilakukan verifikasi faktual kesatu, serta perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua.
Berikutnya akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan kedua dan verifikasi faktual kedua. Baru setelah itu akan dilakukan penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran oleh KPU Jawa Timir.
“Bagi bakal calon yang telah dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran, maka dapat melanjutkan ke tahapan pendaftaran persyaratan calon,” tutupnya.
Sedangkan Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam mengatakan, proses verifikasi administrasi dilakukan untuk menganalisa semua dukungan terkait usia, pekerjaan (pendukung) dan analisis kegandaan di mana termasuk di dalamnya jika ditemukan yang masih berusia di bawah 17 tahun.
