Jika ditemukan kegandaan di internal dukungan, maka akan didenda dengan cara mengurangi dukungan sebanyak 50 dukungan setiap satu kegandaan internal.
Baca Juga: Ini Sejumlah Wisata Unggulan untuk Liburan Tahun Baru di Buton Tengah
"Sedang jika ditemukan kegandaan antar bakal calon, maka akan dilakukan klarifikasi terhadap pendukung dimaksud melalui LO masing-masing bakal calon," jelasnya.
Sekedar diketahui, dari data KPU Jawa Timur diketahui 21 orang bakal calon yang dinyatakan lengkap dan diterima dukungan minimal pemilihnya yakni ‘Aisyah Aleena Maheswari Novinda, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, AA. Ahmad Nawardi, Abdul Qadir Amir Hartono, Adilla Azis, Agus Rahardjo, Ayub Khan, Bambang Harianto, Catur Rudi Utanto, Doddy Dwi Nugroho dan Emilia Contessa.
Selain itu, juga ada Erlytha Dwi A Siregar, Evi Zainal Abidin, Khoirul Arif Rohman, Kondang Kusumaning Ayu, Kunjung wahyudi, Lia Istifhama, Mohammad Trijanto, Narto SK Dentopuro, Siti Rafika Hardhiansari dan Subani Suryo Atmojo. (B)
