13. Penggunaan alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik.

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat.

16. Pelayanan kesehatan akibat kejadian luar biasa atau wabah.

17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.