MEDAN, TELISIK.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara memusnahkan 21 kg narkotika jenis sabu, Jumat (21/10/2022).
Pemusnahan itu dilakukan di markas komando, Jalan Balai Pom Nomor, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Barang bukti itu milik dua orang pelaku yang telah diamankan, Sabtu 8 Oktober 2022 pukul 06.30 WIB, di Kamar Hotel Lonari Inn Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. Dimusnahkan dengan cara direbus dengan suhu panas.
Baca Juga: Belum Ada Tersangka Baru, 80 Orang Diperiksa Soal Rusuh Kanjuruhan
Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara, Brigjen Pol Toga Habinsaran, membenarkan adanya kegiatan pemusnahan narkoba itu. Ini merupakan proses hukum untuk kedua tersangka yang diamankan.
