"Kedua pelaku yang diamankan adalah SBH 45 tahun dan MN 29 tahun. Kedua pria ini warga Provinsi Aceh. Mereka ditangkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat," ungkapnya.
Adapun pasal yang dilanggar dan ancaman hukuman kedua pelaku ini adalah pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Jadi, kami akan tegas terhadap pelaku tindak pidana narkotika ini. Dari 21 kg narkotikaa jenis sabu yang dimusnahkan ini. Anak bangsa yang terselamatkan dari peredaran gelap narkotika sebanyak 169.928 orang," terangnya.
Terpisah, Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Sumatera Utara, Kombes Pol Sempana Sitepu menceritakan kronologis penangkapan itu. Keduanya membawa narkoba itu dari Provinsi Aceh.
"Saya mendapat informasi dari sumber yang layak dipercaya bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu yang akan dibawa ke Provinsi lain. Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan, rupanya mereka akan transaksi di Kota Medan," ungkap Sempana.
