Dalam penangkapan tersebut lanjutnya, dua pelaku berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya berhasil kabur dari polisi dan kini jadi daftar pencarian orang (DPO), yakni A dan S.
"Pelaku yang diamankan yakni Arya Aryandi Arsyad, warga Kabupaten Kendari yang merupakan seorang mahasiswa yang bertindak sebagai kurir. Sementara pelaku kedua yakni Bintang merupakan wirasawasta bertindak sebagai pengedar," katanya.
Nana menjelaskan, untuk pelaku Aryandi Arsyad berperan membawa sabu tersebut bersama dua orang DPO dari Surabaya-Makassar.
Baca Juga: Simpan Sabu di Lemari Pakaian, Pengedar di Surabaya Diciduk Polisi
"Kemudian Bintang diamankan di salah satu aparteman di Kota Makassar. Dia diamankan berdasarkan pengakuan dari Arya. Di apartemen petugas juga mengamankan sebuah Handphone Samsung dan sebuah Iphone," jelasnya.
