Saat ini kata Nana, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mencari jaringan narkoba tersebut. Bahkan, tim sudah diberangkatkan ke Surabaya.

Untuk jaringan sendiri lanjutnya, merupakan jaringan Malaysia kemudian dikirim ke Jakarta, Surabaya, Makassar dan bisa saja dikirim ke daerah lainnya.

"Adapun pasal yang ditersangkakan yakni Pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," tandasnya. (C)

Repirter: Rezki Mas'ud

Editor: Kardin