Menurutnya, meskipun mereka yang berasal dari zona merah masuk dengan kelengkapan surat sehat dan surat jalan, pihak perusahaan juga kata  Subur perlu memberikan informasi jauh sebelum tiba di tempat tujuan.

Ditanya soal pengusiran yang dilakukan oleh warga setempat serta Satgas terhadap 21 tenaga kerja tambang itu, Muhamad Subur tak menyalahkan tindakan tersebut.

Baca juga: Paket Komplit Sembako di Kendari Dijual Rp 5.000

Dia menambahkan, seharusnya dalam menyiapkan lokasi karantina, pihak perusahaan harus berkoordinasi sehingga lokasi karantina berada jauh dari pemukiman warga.

"Mereka ini datang untuk kerja di perusahaan yang lokasinya berada di wilayah Kecamatan Kabaena Selatan, sementara tempat yang rencana digunakan sebagai ruang karantina adalah di tengah pemukiman warga di kecamatan lain, ini yang salah. Harusnya Perusahaan siapkan ruang karantina sendiri di perusahaan, jangan lagi bikin kepanikan warga sekitar," tambahnya.