JAKARTA, TELISIK.ID - Sebanyak 21 penyakit dan layanan kesehatan tidak ditanggung BPJS Kesehatan pada Juli 2026 sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan bagian dari sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bertujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Melalui program tersebut, peserta memperoleh akses terhadap berbagai layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, BPJS Kesehatan tidak menanggung seluruh jenis penyakit maupun layanan medis. Pemerintah telah menetapkan sejumlah pengecualian yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Aturan tersebut menjadi dasar pelaksanaan manfaat JKN sekaligus mengatur batasan layanan yang dapat dibiayai.

Melansir CNBC Indonesia, Minggu (5/7/2026), ketentuan mengenai layanan yang tidak ditanggung mencakup penyakit tertentu, tindakan medis yang berada di luar manfaat JKN, hingga pelayanan yang telah menjadi tanggungan program jaminan lain.