17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku.

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan kesehatan yang telah ditanggung dalam program jaminan lainnya.

21. Pelayanan lain yang tidak memiliki hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.