JAKARTA, TELISIK.ID - Perubahan aturan pembiayaan layanan kesehatan kembali jadi perhatian publik setelah daftar penyakit dan tindakan medis yang tak ditanggung jaminan nasional resmi diberlakukan mulai Februari 2026.
Program jaminan kesehatan nasional yang dikelola BPJS Kesehatan selama ini menjadi sandaran utama masyarakat dalam mengakses pelayanan medis di fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rumah sakit rujukan.
Skema ini dirancang untuk memastikan pembiayaan pengobatan dasar hingga lanjutan dapat dijangkau seluruh peserta, baik pekerja formal maupun informal.
Namun, dalam pelaksanaannya, sistem jaminan tersebut tidak menanggung seluruh jenis penyakit dan tindakan medis.
Ada batasan manfaat yang diatur melalui regulasi pemerintah untuk menjaga keberlanjutan anggaran serta menyesuaikan dengan prinsip pelayanan kesehatan yang bersifat kuratif dan esensial. Ketentuan itu juga membedakan antara layanan medis, estetika, hingga kejadian hukum tertentu.
