Melansir dari CNBC Indonesia, Selasa (17/2/2026), mengacu pada Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, sejumlah pelayanan secara tegas dikecualikan dari pembiayaan.
Regulasi tersebut memuat daftar kategori penyakit, tindakan, maupun kondisi yang pembiayaannya tidak dapat diklaim oleh peserta kepada BPJS Kesehatan.
Pembatasan ini mencakup layanan yang dianggap bukan kebutuhan medis mendesak, tindakan yang bersifat kosmetik, hingga perawatan akibat unsur kesengajaan atau pelanggaran hukum.
Selain itu, beberapa pelayanan telah ditanggung program jaminan lain sehingga tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan antar skema asuransi sosial pemerintah.
Sejumlah fasilitas kesehatan juga diingatkan untuk mengikuti prosedur rujukan dan kerja sama resmi. Pelayanan di luar jaringan mitra BPJS, kecuali dalam kondisi darurat, tidak termasuk dalam klaim.
