3. Perataan gigi atau behel untuk tujuan kosmetik.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat terlarang.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
