13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali darurat.

16. Pelayanan akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau pemberi kerja.

17. Pelayanan akibat kecelakaan lalu lintas yang telah ditanggung program wajib lainnya.