"Tetap akan dilakukan verifikasi. Hasilnya, akan diumumkan," ujarnya.
Secara teknis, Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, Wa Ode Almira menerangkan, jadwal vermin dilakukan hingga 14 Oktober. Kemudian, dilanjutkan pengumuman pada 15-18 Oktober.
"Setelah pengumuman ada masa sanggah yang bisa dilakukan bagi pendaftar tidak memenuhi syarat (TMS)," katanya.
Baca Juga: Pemda Muna Siapkan Kios Korban Kebakaran Pasar Wakuru
Setiap sanggahan yang masuk, akan dijawab. Setelah itu, kembali dilakukan pengumuman pasca sanggah dan dilanjutkan dengan penarikan data final serta penjadwalan seleksi kompetensi.
