KENDARI, TELISIK.ID - Sebanyak 21,4 persen tanah di Sulawesi Tenggara (Sultra) belum tersertifikat hingga ratusan hektare yang sudah tersertifikat agar diupdate ulang.
Hal ini disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid berkunjung di Sultra. Dari seluruh bidang tanah yang terdaftar di Sultra, baru 78,5 persen yang telah bersertifikat dan 21,4 persen tanah belum memiliki kepastian hukum yang sah.
Hal ini menunjukan lemahnya kepastian hak atas tanah di daerah yang kerap menjadi sasaran investasi, terutama di sektor tambang dan perkebunan.
Ketidakpastian ini berpotensi menjadi akar konflik berkepanjangan, terutama di wilayah-wilayah yang telah lama digarap masyarakat.
Dalam sambutannya, Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka menyampaikan, pemerintah daerah tengah merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai pijakan dalam pembangunan wilayah.
