"Kondisi tambang yang telah diberikan kepada perusahaan, namun telah lebih dahulu digarap oleh masyarakat, memicu ketegangan dan konflik terbuka," kata ASR.

Lebih lanjut, ia menyinggung praktik mafia tanah dan lemahnya pengawasan terhadap batas-batas lahan. Banyak klaim kepemilikan yang tidak didukung dokumen sah, sementara peta lahan pun tidak akurat. Ini menyebabkan tumpang tindih kepemilikan yang menyulitkan penyelesaian.

"Oleh karena itu, penting untuk mengintegrasikan wilayah pertambangan dengan keberlanjutan lingkungan. Zonasi wilayah harus diperhatikan secara menyeluruh agar tidak tumpang tindih dan menimbulkan konflik," tambahnya.

Nusron Wahid, menyampaikan bahwa kolaborasi lintas sektor sangat diperlukan dalam penyelesaian konflik agraria. Pemerintah daerah, khususnya kepala daerah selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), dinilai memiliki peran penting dalam menetapkan subjek dan objek reforma agraria, sementara BPN bertugas melaksanakan sertifikasi tanah.

Masalah lainnya yang mencuat adalah dokumen tanah yang tidak dilengkapi peta dan rawan sengketa. Di Sulawesi Tenggara, terdapat 367.196 bidang tanah dengan kategori ini, mencakup 262.605 hektare yang perlu segera diperbarui dan divalidasi ulang.