Namun ia mengatakan, jemaah haji yang dinyatakan meninggal dunia itu sudah sah menyandang gelar haji sebab telah menyelesaikan seluruh rukun dan syarat wajib haji.
“Alhamdulillah yang bersangkutan telah melakukan seluruh rukun syarat dan wajib haji secara keseluruhan maka almarhum sudah memenuhi syariat dan sudah dapat disebut sebagai haji,” ungkapnya pada awak media.
Baca Juga: Jemaah Haji Sulawesi Tenggara Telah Tiba di Bumi Anoa
Pada kesempatan tersebut, ia menyebutkan bahwa sebanyak 22 jemaah haji asal Kabupaten Buton Selatan yang tergabung dalam kloter 31 telah sampai dengan selamat di Bumi Gajah Mada.
Dari 22 jemaah haji tersebut, sembilan orang berasal dari Kecamatan Siompu Barat, delapan orang dari Kecamatan Siompu, dua orang dari Kecamatan Kadatua, dua orang dari Kecamatan Batu Atas, dan satu orang dari Kecamatan Sampolawa yang sebelumnya berjumlah dua orang sebelum seorang di antaranya dinyatakan meninggal dunia.
