Lebih lanjut, Insank menilai penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan tidak sah karena bukti yang dimiliki Polda Jawa Barat sangat lemah dan tidak mengarah kepada kliennya. “Praperadilan ini penting bagi kehidupan anak manusia," tambahnya.
Sebelumnya, sidang perdana praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan terkait penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar ditunda hingga 1 Juli karena termohon tak hadir. "Alasan tidak hadir saya tidak tahu," kata Humas PN Bandung Dalyusra.
Namun mengutip jpnn.com, Kepala Bidang Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, hari ini pihaknya menghadiri sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan. Gugatan ini dikarenakan penetapan tersangka Pegi Setiawan.
Penetapan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar atas pembunuhan sejoli Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016. Menghadapi gugatan praperadilan, bidang hukum Polda Jabar membawa 15 orang kuasa hukum dari internal.
"Pada hari ini kami dari tim kuasa hukum dari Polda Jawa Barat. Tentunya sesuai dengan undangan dari pengadilan kami dengan tim jumlahnya sekitar 15 orang," kata Nurhadi ditemui sebelum sidang, Senin (1/7/2024). "Tentunya pada hakikat kami siap," ucap dia.
