Proses penandatanganan, surat serah terima obat yang tak memenuhi syarat dan akan segera dimusnahkan. Foto: Ahmad Jaelani/Telisik

Khairi mengacu pada ketentuan Undang-Undang yang mengatur mekanisme pemusnahan obat dan BMHP. Dengan mengikuti aturan ini, PT Mitra Hijau Asia berkomitmen untuk memastikan, barang yang dimusnahkan tidak disalahgunakan dan tidak mencemari lingkungan sekitarnya.

Kepala UPTD Instalasi Farmasi Sulawesi Tenggara, La Ode Rafaruddin menjelaskan, 2,2 ton obat dan BMHP yang tidak memenuhi syarat terdiri dari berbagai jenis, termasuk obat HIV AIDS, obat tuberkulosis, obat malaria, obat pelayanan kesehatan dasar, obat gizi, dan obat kesehatan jiwa. Semua barang ini akan diangkut menuju Sulsel untuk kemudian dimusnahkan.

PT Mitra Hijau Asia telah lama berperan sebagai perusahaan yang mengelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Mereka telah bekerja sama dengan rumah sakit, perusahaan energi seperti PT Pertamina Persero dan PT PLN, serta tambang seperti PT Vale dan PT Antam. Kolaborasi ini juga melibatkan lembaga pemerintahan, termasuk UPTD Instalasi Farmasi Sulawesi Tenggara serta Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara.

Penandatanganan, surat serah terima obat yang tak memenuhi syarat, Dan akan segera dimusnahkan. Foto: Ahmad Jaelani/Telisik

Dalam wawancara, Dzul Khairi menekankan komitmen PT Mitra Hijau Asia terhadap keberlanjutan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Dia menggarisbawahi, proses pemusnahan dilakukan sesuai aturan dan standar kesehatan dan lingkungan yang berlaku. Pabrik pemusnahan mereka memiliki peralatan modern dan telah terbukti menjadi solusi andal dalam mengelola limbah medis.

Baca Juga: Kasus COVID-19 Kembali Meningkat, Kendari Waspada